Senin, 27 Mei 2013

ANGKUTAN BARANG DENGAN KERETA API




















Angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong berupa :
  • barang umum; 
  • barang khusus; 
  • bahan berbahaya dan beracun; 
  • limbah bahan berbahaya dan beracun.
Surat angkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang maka Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih dan pengguna jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih.

Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berwenang :

  • memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang; 
  • menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan 
  • melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang. 
  • jika terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum maka Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api. 
Pengguna jasa bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan dalam surat angkutan barang dan semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa.

Jika terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api maka Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda transportasi lain atau mengganti biaya angkutan barang.

Jika pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai dengan batas waktu yang dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya angkutan barang.

Jika pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan yang dijadwalkan, biaya angkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda.

Jika dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan maka Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib meneruskan angkutan barang dengan kereta api lain; atau moda transportasi lain

Pada saat barang tiba di tempat tujuan, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian segera memberitahu kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil dan jika kemudian terdapat biaya yang timbul karena penerima barang terlambat dan / atau lalai mengambil barang maka biaya tersebut menjadi tanggung jawab penerima barang.

Jika barang yang diangkut rusak, salah kirim atau hilang akibat kelalaian Penyelenggara Sarana Perkeretaapian maka Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan barang dengan kereta api diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Penjelasan :
Barang khusus adalah bahan atau benda yang sifat atau bentuknya harus diperlakukan secara khusus, antara lain :
a. muatan barang curah, misalnya semen curah dan batubara;
b. muatan barang cair, misalnya BBM dan bahan dasar gula pasir;
c. muatan yang diletakkan di atas palet;
d. muatan kaca lembaran;
e. pengangkutan barang yang memerlukan fasilitas pendingin;
f. pengangkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup; dan
g. pengangkutan kendaraan.

Bahan berbahaya dan beracun adalah setiap bahan atau benda yang karena sifat dan ciri khasnya dapat membahayakan keselamatan, kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan ketertiban umum.
Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia, dan makhluk hidup lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar