Jumat, 06 November 2009

Tanggung Jawab Terhadap Hilang Atau Rusaknya Kiriman Barang











Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan sarana angkutan semakin meningkat misalnya sarana angkutan pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain melalui jasa angkutan kereta api pada PT KAI (Persero).
PT KAI (Persero) merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bergerak dibidang pelayanan jasa pengangkutan, adapun pelayanan jasa pengangkutan yang diselenggarakan oleh PT KAI (Persero) adalah pelayanan jasa pengangkutan penumpang , pengangkutan barang dan usaha pendukung misalnya, sewa menyewa kios/ruang stasiun, sewa menyewa lahan. PT KAI (Persero) sebagai pihak penyelenggara pengangkuatan yaitu masalah sejauh mana tanggung jawab PT KAI (Persero) terhadap hilang atau rusaknya kiriman barang. Dan upaya apa yang dilakukan oleh PT KAI (Persero) apabila terjadi hilang atau rusaknya kiriman barang serta bagaimana penyelesaiannya.
Berangkat dari hal tersebut, dapat dipergunakan untuk mengantisipasi terhadap pendistribusian pengangkutan kiriman barang lewat sarana angkutan kereta api pada saat dalam perjalanan, sehingga resiko terhadap hilang/rusaknya kiriman barang dapat ditekan dengan minimal mungkin.
PT KAI (Persero) sebagai pihak penyelenggara pengangkutan memahami benar akan tanggung jawabnya sehubungan dengan kerugian yang mungkin timbul bagi pengirim barang akibat kesalahan/kelalaian pihak pengangkut. Maka dari itu PT KAI (Persero) wajib mengasuransikan tanggung jawabnya tersebut pada pihak asuransi Jasa Raharja Putra sebagaimana ketentuan pasal 34 UUKA No 13 tahun 1992. Dengan demikian sebagian tanggung jawab pengangkutan beralih pada perusahaan asuransi.
Apabila ada tuntutan ganti rugi dari pengirim maka pihak pengangkut (PT KAI (Persero)) memberikan bantuan yang berkaitan dengan proses lebih lanjut untuk proses penuntutan ganti rugi ke pihak asuransi Jasa Raharja Putra.
Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa perusahaan angkutan kereta api PT KAI (Persero) bertanggung jawab terhadap hilang/rusaknya kiriman barang. Apabila pengirim menderita kerugian akibat hilang/rusaknya kiriman barang dari kesalahan/kelalaian pihak pengangkut maka perusahaan angkutan kereta api melalui perusahaan asuransi Jasa Raharja Putra akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan secara tertulis dengan dilampirkan
-surat berita acara kehilangan/kerusakan
-surat telegram dari kepala stasiuntujuan dengan adanya kehilangan /kerusakan kiriman barang
-surat pernyataan dari pengawal barang
-daftar macam barang yang diangkut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar