Jumat, 06 November 2009

Tanggung Jawab Terhadap Hilang Atau Rusaknya Kiriman Barang











Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan sarana angkutan semakin meningkat misalnya sarana angkutan pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain melalui jasa angkutan kereta api pada PT KAI (Persero).
PT KAI (Persero) merupakan salah satu badan usaha milik negara yang bergerak dibidang pelayanan jasa pengangkutan, adapun pelayanan jasa pengangkutan yang diselenggarakan oleh PT KAI (Persero) adalah pelayanan jasa pengangkutan penumpang , pengangkutan barang dan usaha pendukung misalnya, sewa menyewa kios/ruang stasiun, sewa menyewa lahan. PT KAI (Persero) sebagai pihak penyelenggara pengangkuatan yaitu masalah sejauh mana tanggung jawab PT KAI (Persero) terhadap hilang atau rusaknya kiriman barang. Dan upaya apa yang dilakukan oleh PT KAI (Persero) apabila terjadi hilang atau rusaknya kiriman barang serta bagaimana penyelesaiannya.
Berangkat dari hal tersebut, dapat dipergunakan untuk mengantisipasi terhadap pendistribusian pengangkutan kiriman barang lewat sarana angkutan kereta api pada saat dalam perjalanan, sehingga resiko terhadap hilang/rusaknya kiriman barang dapat ditekan dengan minimal mungkin.
PT KAI (Persero) sebagai pihak penyelenggara pengangkutan memahami benar akan tanggung jawabnya sehubungan dengan kerugian yang mungkin timbul bagi pengirim barang akibat kesalahan/kelalaian pihak pengangkut. Maka dari itu PT KAI (Persero) wajib mengasuransikan tanggung jawabnya tersebut pada pihak asuransi Jasa Raharja Putra sebagaimana ketentuan pasal 34 UUKA No 13 tahun 1992. Dengan demikian sebagian tanggung jawab pengangkutan beralih pada perusahaan asuransi.
Apabila ada tuntutan ganti rugi dari pengirim maka pihak pengangkut (PT KAI (Persero)) memberikan bantuan yang berkaitan dengan proses lebih lanjut untuk proses penuntutan ganti rugi ke pihak asuransi Jasa Raharja Putra.
Dengan demikian, ini menunjukkan bahwa perusahaan angkutan kereta api PT KAI (Persero) bertanggung jawab terhadap hilang/rusaknya kiriman barang. Apabila pengirim menderita kerugian akibat hilang/rusaknya kiriman barang dari kesalahan/kelalaian pihak pengangkut maka perusahaan angkutan kereta api melalui perusahaan asuransi Jasa Raharja Putra akan memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan secara tertulis dengan dilampirkan
-surat berita acara kehilangan/kerusakan
-surat telegram dari kepala stasiuntujuan dengan adanya kehilangan /kerusakan kiriman barang
-surat pernyataan dari pengawal barang
-daftar macam barang yang diangkut

Selasa, 03 November 2009

CARGO DARAT ANGKUTAN BARANG PANEL TELKOM







Tanggal 31 November 2009, kami mendapat muatan untuk mengangkut material berupa Box Panel Outdoor untuk Kabel Fiber Optik Telkom. Barang yang kami ambil dari PT Sarana Jaring, Kebon Jeruk dikirim ke 3 Alamat yaitu, Untuk Gudang Purwokerto, Gudang Pekalongan, dan Gudang Solo. Selain Box Panel, kami juga ambil metrial tambahannya di Gudang Qdc Manggarai berupa, Ladder, Besi Rood, Stainless Strapp, Clamp Strapp dll.
Truck selesai Loading jam 21.30, dan keluar dari Gudang Qdc Manggarai jam 22.00.
Material tiba di Purwokerto sekitar jam 11.00, tiba di Pekalongan jam 15.00 dan terakhir tiba di Gudang Solo jam 21.00.

Senin, 02 November 2009

KIRIMAN BARANG BANTUAN KE PADANG








Tanggal 24 Oktober 2009, Kami mendapat muatan mengangkut barang material bantuan untuk korban Gempa Bumi di Padang, Sumatera Barat.
Barang Material bantuan tersebut di peruntukan untuk renovasi bangunan di Universitas Andalas kota Padang. Barang yang kami kirim berupa; Cat, Tinner, Panel Pintu, kusen kusen, Keramik dll.
Barang kami muat dari daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Karena berupa barang bantuan dan sifatnya segera, kami menggunakan Truck Colt diesel, dan setelah loading kami segera berangkat, dan tanggal 28 Oktober sudah sampai di lokasi.